Berkendara Saat Hujan, Perhatikan Kelayakan Ban dan Tekanan Angin
Selain perilaku, pengendara sepeda motor juga harus memperhatikan kondisi motor itu sendiri. Utamanya adalah mengenai kelayakan ban.
"Hujan jelas membuat lintasan lebih licin dan mengurangi traksi ban. Mudah kehilangan traksi membuat motor terpleset atau selip,” ujar Jusri Pulubuhu, owner Jakarta Defensive Driving Consulting.
Kondisi ban yang sudah tidak layak menjadi salah satu penyebab motor selip justru sering diabaikan. “Banyak yang enggan mengecek atau mengganti ban, walaupun kondisinya sudah tak layak pakai,” paparnya.
Padahal pengecekan kondisi ban cukup mudah. “Pertama tengok dulu kondisi kembangan di tapak ban. Pastikan komponnya masih cukup tebal, yakni lebih dari 2 mm dari tread wear indicator (TWI).” tambah Jusri.
Sayangnya masih banyak pemilik motor yang justru belum mengetahui letak dan fungsi dari TWI. Padahal itu adalah indikator yang berupa tanda segitiga di sisi ban dan tonjolan di tengah ban. "Jika TWI sudah 2 mm, sebaiknya ban diganti,” lanjutnya.
Selanjutnya, perhatikan tekanan angin ban. “Harus sesuai dengan spesifikasi ban. Jangan sampai berlebihan, karena justru akan mengurangi traksi dan membuat licin. Tapi sebaliknya, tekanan angin kurang juga berefek dengan tarikan mesin yang lebih berat dan bensin menjadi boros,” paparnya.
Sama seperti TWI, mencari standar tekanan angin juga gampang. Lihat saja tulisan yang ada di sidewall atau dinding ban! Misal, di ban tertulis Max Load 375 LBS AT 32 P.S.I. Cold. Itu artinya, ban tersebut mampu menahan berat maksimal sampai 375 Lbs atau sekitar 170 kg pada tekanan angin 32 psi dengan kondisi ban dingin (tidak dipakai).
Tak kalah penting, menurutnya usia ban juga harus diawasi. “Ban jangan lebih dari empat tahun. Karena karetnya sudah mati sehingga kompon keras dan berakibat traksi tidak sempurna. Cara mengetahui usia ban juga bisa dilihat di sisi ban. Terlihat empat angka di dalam lingkaran oval. Dua digit pertama menandakan pekan pembuatan, dan dua digit lainnya tahun. Misal angkanya 0913, maka ban dibuat pada pekan ke-9 tahun 2013,” pungkasnya.