Kena Tilang, Ini Caranya Agar Tidak Sidang
Kata 'tilang' bagi sebagian bikers menjadi momok yang menakutkan, sudah terbayang proses persidangan yang akan dihadapi jika kamu kena tilang di jalan raya.
Berkas tilang akan diproses untuk menuju pengadilan dan dilakukan persidangan, ini adalah proses yang lumayan makan waktu, biasanya proses persidangan akan dilakukan 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Untuk menghindari persidangan, ada langkah lain yang bisa di tempuh, tidak banyak orang tahu bahwa jika sudah melakukan pelangaran bisa langsung mengurusnya saat itu juga.
Bukan dengan cara menyuap polisi yang menilang, tapi dengan langsung membayar denda yang tertera ke Bank BRI di tempat kejadian.
Ketika terjadi pelanggaran, polisi akan menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Agar tidak perlu melakukan persidangan, kamu harus meminta slip biru dari salinan surat tilang. Slip biru akan di berikan petugas Polisi ketika si pelanggar mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
Jika sudah mendapatkan slip biru, maka pelanggar harus mentransfer sejumah denda ke bank yang ditunjuk, dan membawa bukti transfernya untuk diberikan ke petugas yang menilang dan mengambil surat-surat yang ditahan.
Kebanyakan para pelanggar lalu lintas menerima slip merah dari surat tilang yang berarti pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan. (federaloil.co.id)