Beranda / Berita / Tahukah Kamu

Kamu Harus Tahu Kenapa Lampu Motor Harus Menyala Siang Hari

Tanggal : , Penulis : Ric

Kamu Harus Tahu Kenapa Lampu Motor Harus Menyala Siang Hari

Feders-Saat ini semua sepeda motor lampu utamanya sudah menyala otomatis, sehingga siang haripun lampu motor tetap menyala.

Ternyata itu memang sudah ada aturannya lho feders, dan sudah diataur dalam undang-undang dan wajib ditaati.

Penggunaan lampu utama sudah diatur dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyinya adalah (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”).

Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.

Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.


Jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut, setiap kendaraan wajib menyalakan lampu utama.

Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi pidana buat kamu yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine