Ingin Berkendara Di Luar Negeri? Begini Cara Urus Pembuatan SIM Internasional
Federal Oil - Apakah Feders ada keinginan untuk keluar negeri dan mengendarai kendaraan disana?
Tentu saja, selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara asal, kita harus memiliki SIM untuk dapat digunakan di dunia internasional.
SIM Internasional bagi warga negara Indonesia ternyata bisa berlaku di 92 negara sesuai perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.
Persyaratannya pun tidak sulit, bahkan bisa dilakukan secara daring lewat laman siminternasional.korlantas.polri.go.id yang didalamnya juga ada detail persyaratan dan informasi mengenai pendaftarannya.
Dikutip dari laman tersebut juga, persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dengan cara discan atau difoto diatas kertas HVS adalah:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
TAGS
syarat pembuatan SIM Internasional SIM Internasional Surat Izin Mengemudi persyaratan buat SIM Internasional
Artikel Lainnya

Begini Cara Memilih Bensin yang Sesuai
Posisi Berkendara Ini Berbahaya

Cegah Busi Bermasalah, Bikin Irit BBM

Tips Sebelum Mudik: Cek Komponen Ini

Federal Oil™ Kembali Hadirkan Program

Federal Ultratec Makin Irit Makin Nyaman
Cegah Motor Boros BBM Dengan Menggunakan
