Aplikasi SINAR Sudah diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Online Dari Mana Saja
Dengan diluncurkannya SINAR, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa online dari rumah.
Kapolri mengatakan, diluncurkannya layanan SIM online, sebagai wujud Kapolri terhadap janji kepada komisi III DPR.
"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan" kata Kapolri Listyo di Jakarta Selasa 13 April 2021, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nakal, Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Jaya 2021
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru bisa mendownload aplikasi SINAR di Android dan juga Apple.
"Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verisvikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," jelas Sigit.
Setelah mendapatkan kode OTP dan memasukan kode tersebut dengan benar, pengguna harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai di KTP.
Pengguna juga perlu melakukan identifikasi melalui teknologi biometrik wajah atau Liveness Face Rcognition.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM, buka aplikasi digital Korlantas Polri pilih icon Sinar atau SIM.
Baca Juga: Cara Federal Oil Perkuat Bisnis di Tengah Pandemi
Artikel Lainnya

Federal Oil™ Terus Berupaya dan Dukung

Cara Jaga Stamina Tubuh Selama

Motor Kehabisan Oli, Ini Yang Harus

Perawatan Komponen Ini Sebelum Mudik

Rawat Rem Sepeda Motor, Untuk Kenyamanan

Dampak Buruk Fuel Dilution dan Cara

Federal Oil™ Kembali Apresiasi
