Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018
Kalau mau datang dan urus semuanya sendiri, biayanya murah kok. Jangan bandingkan jika pakai jalur ilegal alias jasa calo.
Sesuai Ketetapan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016, Baik penerbitan SIM baru dan perpanjangan ada aturan tarifnya.
Baca Juga
- STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini
Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.
SIM A
- Pembuatan SIM: Rp 120.000 - Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B2
- Pembuatan SIM: Rp 120.000 - Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
- Pembuatan SIM: Rp 100.000 - Perpanjang SIM: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)